KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo.
Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq ini, jadi saksi untuk Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. Sebab dari konstruksi kasusnya, penyidik mendapati Catur beli saham saham di perusahaan sekuritas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saksi memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik Tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas,” kata Ali lewat keterangannya, Rabu 22 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, Catur awalnya jadi tersangka korupsi proyek fiktif pengadaan di PT Amarta Karya. Dia jadi tersangka bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna. Akibat perbuatan keduanya, negara merugi Rp46 miliar.
Lebih lanjut KPK mengembangkan perkara korupsinya, hingga menemukan dugaan TTPU. Diduga Catur menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain.
“Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU,” sebut Ali beberapa waktu lalu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"