KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari unsur ASN dan pihak swasta.
“KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu 23 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka dimaksud atas nama mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika Marthen Sawy dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto.
Kemudian Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga telah mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Januari 2024.
“Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” ucap Ali.
Kawan Vonis Bebas Eltinus Omaleng
Terkait kasus tersebut, tepatnya pada Kamis (10/8), tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus Omaleng.
Ali menjelaskan tim jaksa telah menuangkan argumentasi hukum dalam memori kasasi tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah tindakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.
Tindakan majelis hakim tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Pasal 195 KUHAP menyatakan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Sedangkan Pasal 199 ayat 1 huruf b KUHAP menyatakan surat putusan bukan pemidanaan memuat pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan menyebutkan alasan dan Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan.
“Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan,” tutur Ali.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"