KONTEKS.CO.ID – Tiga tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020 resmi jadi tahanan KPK.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PTÂ Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 24 Agustus 2023.
Alex mengungkapkan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
‘Tersangka IW, RR dan RC diduga menikmati uang hasil korupsi sekitar Rp18,8 miliar,” terang Alex.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"