KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilhan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan undangan debat terbuka dari BEM UI dan kampus lain kepada bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam konteks pilpres, ketiganya bakal calon dan belum menjadi siapa-siapa.
“Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024,” ujar Hasyim pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia mengatakan hal ini lantaran pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pilpres 2024 belum dimulai. Hasyim menyebut seseorang akan dinyatakan sebagai calon presiden saat telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Mengapa demikian? Karena pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi, dan akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023. Dalam konteks pencalonan terdapat tiga tahapan, yaitu rekrutmen dan seleksi di internal partai, dan kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 oleh partai politik ke KPU (nomination),” kata Hasyim.
“Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Hasyim menuturkan saat ini belum masuk dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden 2024. Sehingga menurutnya, ketiganya bahkan belum menjadi bakal calon presiden.
“Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum,” katanya.
Karena itu, Hasyim menilai Anies, Ganjar dan Prabowo masih bebas melakukan silaturahmi dan debat dengan siapa pun. Ia juga menilai hal ini bukan sebagai pelanggaran pemilu, sebab bukan dilakukan oleh bakal calon presiden.
“Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena yang melakukan bukan calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"