KONTEKS.CO.ID – Usut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, penyidik KPK memeriksa seorang pramugari bernama Selvi Purnama.
Saksi diduga mengetahui informasi penting soal kasus pencucian uang Lukas Enembe.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi (di antaranya) Selvi Purnama Sari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 25 Agustus 2023.
Selain Selvi, penyidik KPK memeriksa dua saksi lainnya yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kritian Gultom, dan seorang wiraswasta, Agus Gunawan.
Sebelumnya, pada 27 September 2022, KPK juga memanggil Selvi sebagai saksi dugaan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Perkara itu juga menjerat Lukas Enembe.
KPK juga sudah berulang kali memanggil pihak PT RDG. Pada Senin (2/1/2023) lalu, KPK mencecar Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Issak.
Penyidik mendalami dugaan Lukas Enembe menggunakan layanan jet pribadi di perusahaannya.
“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan privat jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"