KONTEKS.CO.ID – Kampanye politik di sekolah ada dalam artikel ini. Lewat putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang total tempat ibadah menjadi tempat kampanye. Namun, kampanye di lembaga pendidikan tidak ikut terlarang total.
Merespons hal itu, Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin mengaku prihatin.
Izzul menjelaskan, putusan tersebut tidak terbarengi aturan yang jelas. Sehingga bisa menimbulkan potensi konflik di lapangan.
“Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang mungkin itu tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif. Tetapi ketika itu sampai di level sekolah apalagi SD, SMP menurut saya itu bahaya sekali,” kata Izzul dalam keterangannya, Sabtu 26/ Agustus 2023.
Terlebih, sambung dia, membawa kepentingan-kepentingan politik yang siswa itu belum tentu siap. Terutama kalau kegiatan itu memunculkan penggalangan massa.
Menurut dia, pendidikan politik penting bagi pelajar dan masyarakat. Namun untuk konteks kampanye di lembaga pendidikan, dia mendorong adanya aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif.
“Kalau tidak (ada aturan jelas), maka yang terjadi justru bukannya membuat pencerahan bagi siswa dan bagi sekolah, tapi justru sebaliknya malah menimbulkan konflik,” ujarnya
Sebelumnya terkabarkan, MK mengetok putusan larangan total kampanye di tempat ibadah. Namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan.
Putusan MK itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.
Kampanye Politik di Sekolah Berikut Pasalnya:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK)
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat termanfaatkan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu tak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"