KONTEKS.CO.ID –Â Nama Budi Antoni Aljufri tidak asing dalam benak masyarakat Indonesia karena seorang mantan Bupati Empat Lawang yang terlibat dalam kasus korupsi.
Budi Antoni merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi dan divonis 4 tahun penjara.
Kini Budi Antoni mencoba mengubah halaman hidupnya dengan mendaftar sebagai calon legislatif DPR RI.
Dia terdaftar dan telah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan II, dari Partai NasDem dengan nomor urut 9. Â
Kabar ini mengundang perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait dengan masa lalunya sebagai narapidana kasus korupsi.
Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut ini profil dan riwayat pendidikan, riwayat pekerjaa hingga riwat organisasi Budi Antoni Aljufri.
Nama : Budi Antoni Aljufri
Nama dan gelar: H. Budi Antoni Aljufri, S.E., M.M
Lahir: 31 Juli 1970
Umur: 53 Tahun
Asal: Talang Padang, Empat Lawang, Sumatra Selatan
Nama Istri: Hj. Suzanah, S.E.
Riwayat Pendidikan Budi Antoni Aljufri
1. SD Negeri No. 8 Tebing Tinggi
2. SMP Negeri No. 1 Tebing Tinggi
3. SMA Wahid Hasyim 1 Malang, Jatim
4. S1 Universitas Tridinanti Palembang
Riwayat Pekerjaan
– Kontraktor (1990–1999)
– Anggota DPRD Kabupaten Lahat (1999–2004)
– Ketua DPRD Kabupaten Lahat (2004–2008)
– Bupati Empat Lawang (2008–2015)
Riwayat Organisasi Partai Politik
– Wakil Ketua Golkar Tebing Tinggi
– Sekretaris DPD II Partai Golkar Lahat
– Ketua AMPG Lahat
– Ketua DPD II Partai Golkar Empat Lawang
Nama Budi Antoni Aljufri makin terkenal setelah menjadi Bupati Empat Lawang, sebuah posisi yang seharusnya memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerahnya.
Reputasinya rusak karena keterlibatannya dalam kasus korupsi. Dia menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemimpin yang seharusnya menjadi teladan.
Pada tahun 2016, Budi Antoni dinyatakan bersalah atas tuduhan memberikan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Kasus suap yang melibatkan Budi Antoni terjadi pada Januari 2016 guna mempengaruhi hasil perhitungan suara ulang.
Kemudian pengadilan menyatakan dia bersalah karena terbukti memberikan suap senilai Rp10 miliar kepada Akil Mochtar.
Suap ini bertujuan untuk mempengaruhi Akil Mochtar agar melakukan perhitungan suara ulang yang pada akhirnya memenangkan Budi Antoni sebagai pemenang.
Majelis Hakim memutuskan vonis atas Budi Antoni dengan hukuman penjara selama 4 tahun, sementara istrinya, Suzana, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"