KONTEKS.CO.ID – Eep Hidayat, seorang tokoh yang memiliki reputasi di daerah Subang, kembali menjadi pusat perhatian karena setelah namanya keluar dalam daftar caleg sementara (DCS) sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Nasdem untuk wilayah Jawa Barat IX.
Nama Eep Hidayat jadi sorotan lantaran kasus korupsi pada 2012. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW)Â setidaknya ada 15 nama mantan koruptor dari hasil temuam ICW yang saat ini masuk DCS caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Eep Hidayat tersangkut korupsi saat ia mengemban jabatan Bupati Kabupaten Subang selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013.
Dia terkenal di Jawa Barat karena kebiasaannya melakukan blusukan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Berikut ini profil Eep Hidayat
Nama : Eep Hidayat
Nama lengkap dengan gelar: Drs. H. Eep Hidayat, M.Si
Lahir: 9 September 1963
Asal: Subang, Jawa Barat, Indonesia
Namun, keberhasilan dan capaian positifnya dalam kepemimpinan seperti hilang setelah kasus korupsi yang menjeratnya.
Tahun 2005-2008, menjadi masa saat Eep diwarnai kontroversi. Ia terlibat dalam kasus korupsi terkait Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) di Kabupaten Subang. Keputusan Mahkamah Agung tahun 2012 menetapkan bahwa Eep bersalah dalam kasus ini.
Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp2,548 miliar.
Selain karir politiknya, Eep Hidayat juga memiliki minat di bidang seni, khususnya musik. Ia pernah menghasilkan beberapa lagu yang cukup dikenal, seperti ‘Potret Bugil Malam Minggu’, ‘Sisingaan’, dan ‘Ampun Pemerintah’.
Namun, sebelum bisa mengembangkan karir politiknya lebih lanjut, rencana Eep untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat pada pemilihan umum tahun 2013 harus tertunda.
Tahun ini, Eep Hidayat mencoba untuk kembali ke ranah politik sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Nasdem.
Meskipun namanya telah disorot oleh kasus korupsi yang menimpanya di masa lalu, dia berusaha untuk tetap bisa memberikan kontribusi melalui jalur politik.
Ada 15 nama mantan koruptor dari hasil temuam ICW yang saat ini masuk Daftar Calon Sementara untuk pemilu serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mantan koruptor itu. Â
KPU beralasan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.Â
Padahal, ini bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.
Menurut ICW, pengumuman status terpidana korupsi diharapkan menyerap partisipasi dari masyarakat terhadap DCS secara maksimal.Â
Daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jadi bila mantan terpidana korupsi, masyarakat bisa saja memilih calon yang tidak bersih dan berintegritas.
KPU hari ini berbeda, padahal pada Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.Â
Langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"