KONTEKS.CO.ID – Nurdin Halid, mantan terpidana korupsi distribusi minyak goreng Bulog kembali ke kancah politik bersama Partai Golkar.
Pada tahun 2007, Mahkamah Agung dalam sidang kasasi memutuskan untuk menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Nurdin Halid.
Hakim menyatakan bahwa Nurdin Halid bersalah atas kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog senilai lebih dari Rp169 miliar. Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nurdin dari tuduhan tersebut.
Setelah menghabiskan waktu di tahanan sejak tanggal 18 Agustus 2004, akhirnya Nurdin Halid mendapatkan kembali kebebasannya pada tanggal 17 Agustus 2006.
Di tahun yang sama, pria kelahiran Watampone pada tanggal 17 November 1958 ini memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan. Ia berpasangan dengan Aziz Qahhar Mudzakkar. Namun, langkah Nurdin terhenti setelah kalah suara dari lawan politiknya yaitu Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
Bagi Nurdin Halid masalah hukum yang pernah menjeratnya adalah bekas luka yang tetap melekat dalam ingatan. Meskipun begitu, ia tak ingin kesalahan masa lalunya menghalangi niat baiknya.
“Saya memang pernah dipidana, tapi saya bukan koruptor. Dalam dakwaan saya disebutkan tak menikmati dan tak korupsi, hanya kebijakan saja yang diadili,” ungkapnya, mengenang kembali masa sulit yang pernah ia alami.
Karir
Karir politiknya mulai menanjak saat ia menjadi anggota DPR-RI mewakili Partai Golkar dari tahun 1999 hingga 2004.
Namun, Nurdin juga terkenal sebagai tokoh dalam dunia sepak bola yaitu saat ia menjabat sebagai Manajer klub sepak bola Indonesia, PSM Makassar.
Setelah itu, ia mengambil langkah lebih besar dengan terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dari tahun 2003 hingga 2011.
Pada masa kepemimpinannya di PSSI, Nurdin mengalami berbagai permasalahan hukum terkait tindakan korupsi dan penyelewengan. Meskipun berstatus tahanan, Nurdin enggan melepaskan jabatannya sebagai Ketua PSSI dan justru tetap memimpin organisasi sepak bola nasional tersebut dari balik jeruji penjara.
Salah satu kasus yang melibatkannya adalah pada 16 Juni 2004, saat ia menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal sebanyak 73 ribu ton.
Namun, setahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Nurdin tidak bersalah terkait tuduhan tersebut. Ironisnya, saat masih menjadi tersangka, Nurdin justru terpilih sebagai anggota DPR menggantikan Andi Mattalatta.
Pada akhir masa jabatannya di PSSI, Nurdin mencoba kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PSSI untuk periode 2011-2015. Namun, upaya ini penuh kontroversi, dengan tuduhan bahwa ia melakukan manipulasi aturan persyaratan untuk memastikan keberhasilan pencalonannya, bahkan dengan mengubah peraturan yang ada.
Seolah tak jera, saat ini Nurdin Halid kembali ke kancah politik Indonesia dengan mendaftar di Pileg 2024 bersama Partai Golkar. Ia mengambil Sulawesi Selatan II sebagai daerah pilihannya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"