KONTEKS.CO.ID -Tim kuasa hukum Bharada E menilai keterangan resmi yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) tentang berbagai hal terkait pembunuhan Brigadir J adalah bagian dari pembelaan mereka terhadap klien. Dan, itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya.
Akan tetapi, kata Ronny Talapessy, Koordinator Tim Kuasa Hukum Bharada E, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan terkait dengan keterangan tersebut.
Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.
Menurut Ronny, sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh lembaga negara yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU. Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” ungkap Ronny dalam keterangan resminya di Jakarta.
Perihal kedua, lanjut Ronny, pihaknya menyayangkan ketika FS melalui kuasa hukumnya masih saja berkelit dan tidak berempati dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Dalam skenario kebohongan yang diakui FS sebagaimana yang diungkap tim kuasa hukumnya itu dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan.
Menurut Ronny, pihaknya tidak habis pikir kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan secara terencana oleh FS sebagaimana yang diterangkan Bharada E hanya sebagai sebuah kekeliruan. Bukannya dengan meminta maaf dan berempati, FS melalui kuasa hukumnya justru tetap bertahan agar terkesan menjadi “korban” dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Saya kira tidak etis dan tidak manusiawi ketika berpikir pembunuhan terencana ini dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. Coba pikirkan perasaan keluarga korban. Dari kami dan klien kami langsung menyampaikan permintaan maaf dan sungguh merasakan kesedihan keluarga korban Brigadir J. Makanya, keluarga klien kami pun secara khusus meminta maaf lewat tayangan sebuah televisi kepada keluarga korban Brigadir J untuk meminta maaf secara tulus. Beda dengan FS lewat kuasa hukumnya yang sampai sekarang bertahan dan malah membuat dirinya sebagai ‘korban’ dalam kasus ini,” ujar Ronny.
Kemudian, kata Ronny, soal perintah yang diungkap FS lewat kuasa hukumnya bahwa tidak ada penembakan tapi hanya “hajar”. Perbedaan seperti ini sebenarnya bukan soal baru, bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara FS dan Bharada E. “Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” tegas Ronny.
Akan tetapi, kata Ronny, yang perlu dicermati dari keterangan FS sebagaimana yang diungkap kuasa hukumnya adalah sejak awal kasus ini sudah dibangun lewat kebohongan. Misalnya, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E, menurut FS sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.
“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny.
Karena itu, sambung Ronny, keterangan FS soal apapun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Selain keterangan FS yang dibangun berdasarkan kebohongan sejak awal dan berubah-ubah itu, media massa dan publik perlu mencermati akan status FS. Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian RI.
“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” pungkas Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"