KONTEKS.CO.ID – Praktisi hukum Denny Indrayana menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari pemeriksaan perkara terkait syarat umum capres dan cawpres 2024.
Denny Indrayana yang merupakan mantan Menkumham menyinggung etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9. Tahun 2006, tentang Prinsip Ketakberpihakan.
Menurut Denny Indrayana, pada Minggu, 27 Agustus 2023, dirinya telah melakukan pelaporan secara online melalui website resmi milik MK. Hari ini, pada Senin, 28 Agustus 2023, pelaporan kembali dilakukan untuk menyerahkan secara langsung dalam bentruk harcopy kepada Mahkamah Konstitusi.
“Laporan juga akan disampaikan secara langsung (𝘩𝘢𝘳𝘥𝘤𝘰𝘱𝘺) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman,” kata Denny Indrayana pada Senin, 28 Agustus 2023.
Kata Denny Indrayana, dugaan pelanggaran etika adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, kedua terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
“Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023,” katanya.
Sementara Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya prinsip ketakberpihakan, maka hakim konstitusi yang kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan, harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan. Seperti hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"