KONTEKS.CO.ID – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.
Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat YouTube Gus Nur 13. Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 orang saksi ahli dalam kasus ini. Dan dijeratt UU ITE.
Sebelumnya Bambang Tri Mulyono ditangkap pada Kamis sore di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya. Benar,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis malam, 13 Oktober 2022.
Dedi menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"