KONTEKS.CO.ID – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono serta Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pemilik akun Youtube Gus Nur 13. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak kemarin malam.
“Kami ingin menyampaikan Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis malam, 13 Oktober 2022.
Nurul menjelaskan penetapan tersangka terhadap Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur atas dasar laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di jerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar Golongan.
“Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Nurul.
Nurul mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"