KONTEKS.CO.ID – Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang perdana dirinya terkadi dengan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Rafael Alun tiba dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dia terlihat juga mengenakan kacamata dan masker hitam.
Tapi yang menarik, Rafael membawa buku hitam. Sebelum sidang dimulai, terlihat dia mengamati buku hitam yang dibawanya. Beberapa kali juga Rafael membolak-balik buku itu.
Sebelum sidang dimulai, Rafel Alun terlihat terus berbincang dengan penasihat hukumnya. Dia juga terlihat menggunakan telepon genggam milik penasihat hukumnya itu.
Tampak juga istri dan anak putri dari Rafael Alun di ruang persidangan untuk menyaksikan jalannya sidang perdana ini. Keduanya juga terlihat mengenakan kemeja putih.
Rafel Alun dalam berkas perkara oleh penyidik disangkakan melakukan tindak korupsi berupa gratifikasi Rp16,6 miliar. Kemudian TPPU selama periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (Rp22 miliar) dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar)
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 10 Mei 2023. Kasus yang menjerat Rafael berawal dari peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh anaknya, Mardo Dandy Satriyo terhadapkorban anak berinisial DO.
Dari peristiwa ini, publik kemudian membongkar harta milik Rafael Alun yang dianggap banyak mencurigakan. KPK kemudian merespons publik dan menelusuri sumber kekayaan Rafael Alun.
KPK kemudian menelusuri ase-aset milik Rafel Alun yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Penyitaan dilakukan dengan total mencapai Rp150 miliar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"