KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp21,6 miliar. Kemudian penerimaan Rp83,9 miliar dari penerima lainnya.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 30 Agustus 2023, Rafael Alun bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap menerima gratifikasi sejak Mei 2002 hingga Maret 2013.
“Telah menerima gratifikasi 16.644.806.137. Melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahya Kalbar, PT Krisna Bali Internasional Cargo yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dengan tugasnya,” katanya jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut TPPU Rafael Alun menerima gratifikasi Rp5.101.503.466. Diterima dari tahun 2002 hingga 2010 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416.
Dalam dakwaan ketiga, Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp11.543.302.671. Juga penerimaan lain SGD2.098.365 (sekitar Rp 23,5 miliar), USD937.900 (sekitar Rp 14,2 miliar) dan Rp14.557.334.857 (sekitar Rp 14,5 miliar).
Selama itu, Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai pegawai negeri sipil di Direkotrat Jenderal Pajak sejak tahun 1988 dan kemudian diangkat sebagai pemeriksa pajak pada tahun 1991 dan diangkat sebagai penyidik PNS pada tahun 2005, berdasarkan SK Kepala Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri.
Kemudian menjadi Ajun Ahli Pemeriksa Pajak pada Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta II Kanwil DJP Jakarta III tahun 2001 – 2004. Pemeriksa Kantor Pajak Pelayanan Penanaman Modal Asing, DJP Jakarta Khusus tahun 2004 – 2006.
Kemudian Kepala Seksi Penyidikan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2006-2007, Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan DJP pada tahun 2007 – 2010.
Pj. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak tahun 2010-2011, Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kanwil DJP Jawa Timur I tahun 2011 – 2012, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah 1 tahun 2012 – 2015.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratam Situbondo Kanwil DJP Jawa Timur III tahun 2025-2016. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II Kanwil DJP Jakarta Khusus 2016 – 2020. Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun 2020 – 2023.
Sejumlah uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya tidak dilaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan aturan bagi penyelenggaran negara yang wajib melaporkan pemberian kepadanya dengan tenggang waktu 30 hari.
Jaksa mendakwahkan Rafael Alun dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"