KONTEKS.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Dua pejabat Kemenperin yang diperiksa kasus korupsi impor garam industri adalah FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin.
“Saksi lain adalah YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin. Para saksi diperiksa dugaan korupsi impor garam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat 14 Oktober 2022.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Diketahui, pada pekan lalu, penyidik Kejagung telah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Selain Susi Pudjiastuti, Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemenperin, Kemendag dan KKP.
Konstruksi kasus ini bermula pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
“Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara,” terang Ketut.
Fakta terbaru yang dimiliki penyidik, Kemenperin diduga telah mengabaikan rekomendasi KKP soal kuota impor garam industri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"