KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berencana akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Revisi peraturan terkait kampanye ini dilakukan KPU untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 65/PUU-XXI/2023 soal peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sepanjang memendapatkan izin.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar mendukung perubahan revisi PKPU tersebut karena akan membuat demokrasi kita semakin sehat.
“Putusan MK tentang memperbolehkan kampanye di kampus adalah keputusan yang sangat rasional, karena perguruan tinggi merupakan lingkungan yang kaya akan gagasan, semangat, dan energi muda,” ujar Faisal Anwar pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurutnya, kampanye pemilu di perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk menggerakkan partisipasi politik generasi muda dan sekaligus menjadi media untuk mendengarkan suara generasi muda untuk kehidupan bangsa Indonesia.
Kampanye Harus Relevan dengan Generasi Muda
Faisal Anwar menambahkan, penting untuk menciptakan kampanye yang menginspirasi dan relevan dengan generasi muda. dengan pendekatan yang inovatif dan kreatif, kampanye di lingkungan perguruan tinggi dilaksanakan dengan etika, menghormati pandangan beragam, dan mematuhi semua aturan yang berlaku di kampus.
“Kampanye di perguruan tinggi adalah kesempatan untuk membentuk pemahaman mereka tentang isu-isu politik tertentu, dapat menjadi ajang promosi ide, pesan, atau kandidat dalam konteks pemilihan umum,” katanya.
Karena itu, Pandawa Nusantara meminta kepada KPU dalam menyusun revisi PKPU 15/2023 tentang kampanye untuk memasukan kerja sama penyelenggara pemilu (KPU) dan perguruan tinggi melaksanakan kampanye, baik pemilu presiden maupun legislatif.
“Bentuknya bisa dalam format Debat kandidat, kuliah umum, diskusi publik atau lainnya dan memastikan pelaksanaan kegiatan dijalankan dengan adil, terbuka, dan berfokus pada isu-isu penting yang dihadapi masyarakat,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"