KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada ratusan pejabat polisi, mulai dari kapolri, kapolda hingga kapolres, Jumat 14 Oktober 2022. Dalam kegiatan tersebut para personel kepolisian tidak boleh membawa ajudan dan ponsel. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan memakai topi dan membawa tongkat komando masing-masing.
Tongkat komando identik dengan perwira polisi. Tongkat tersebut juga menjadi simbol serah terima jabatan komando, sahnya pemegang suatu jabatan. Pemegang tongkat komando merupakan orang terpilih, karena tidak semua perwira dapat memegang tongkat komando.
Dibalik hal tersebut ada kisah tentang tongkat komando yang terjadi dua puluh satu tahun silam.
Semasa Gus Dur menjabat sebagai Presiden ke-4, Gus Dur menonaktifkan Bimantoro pada Mei 2001. Dia kemudian menunjuk Inspektur Jenderal Chairuddin Ismail yang saat itu menjabat Wakil Kapolri sebagai Kapolri pada 2 Juni 2001. Namun Bimantoro melawan.
Gus Dur kemudian mengumumkan pemberhentian Bimantoro dari jabatan Kapolri tepat pada Hari Bhayangkara, 1 Juli 2001. Dia menyatakan akan menugaskan Bimantoro sebagai Duta Besar di Malaysia. Bimantoro kembali melawan.
Sehari setelah pemecatan, para jenderal Polri berkumpul dan mengeluarkan sikap kepolisian menerima pemberhentian dengan syarat sesuai prosedur yang diatur Tap MPR Nomor VII Tahun 2000. Sambil menunggu adanya pengganti baru yang disetujui DPR, maka Bimantoro tetap sebagai Kapolri.
Para Jenderal ini mencoba memelintir Tap MPR Nomor VII dengan mengingkari Presiden memegang kekuasaan tertinggi Kepolisian dan Kepala Kepolisian diangkat dan diberhentikan Presiden.
Akhirnya Gus Dur tetap memberhentikan S Bimantoro sebagai kapolri dan menggantikannya dengan Jenderal Chairuddin Ismail. Namun Bimantoro enggan memberikan tongkat komando kapolri kepada Chairuddin. Dan saat pelantikan di istana negara, Jenderal Chairuddin Ismail pun tidak membawa tongkat komando. Atas perihal tersebut Gus Dur berkata enteng bahwa itu hanya sebatas tongkat dan bisa diambil lagi nanti.
Itulah kisah tongkat komando dan pertama kalinya pasca reformasi terjadi insubordinasi Kapolri atas Presiden selaku panglima tertinggi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"