KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sudah dilakukan penahanan secara khusus terhadap Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa dalam kasus perdagangan narkoba.
Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini dimulai dari kerja tim Sat Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap jaringan perdagangan narkoba. Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada tiga orang yang ditangkap. Mereka adalah masyarakat sipil.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jumat, 4 Oktober 2022.
“Atas dasar tersebut dan minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan kapolres,” katanya lagi.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, atas dasar hal tersebut kemarin saya perintahkan menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap TM,” kata Kapolri.
Terkait hal ini, tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan kasusnya. Dan saat ini Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus.
“Kemudian tentunya terkait dengan hal ini saya minta agar Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"