KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli Narkoba. Menurutnya ini pintu masuk untuk membongkar jaringan Narkoba yang lebih besar.
“Kami memohon untuk bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. kan jelas yang namanya mami Linda itu kan bukan orang baru, namanya kan sudah sering terdengar,” kata Arteria kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Politikus PDIP ini menduga ada jaringan yang cukup kuat juga di tubuh kepolisian yang terlibat dalam sindikat Narkoba. Mengingat kasus ini menyebut nama nama anggota Polri dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
“Jaringan siapa? Di tubuh kepolisian kan sudah jelas ada yang namanya Bripka, ada yang Kompol, ada yang AKBP itu kan kena semua, suruh nyanyi itu semua, suruh buka selebar-lebarnya, seluas-luasnya, sedalam-dalamnya agar bisa disajikan gambaran yang utuh untuk mempermudah pemeriksaan, penyelidikan maupun penyidikan peristiwa ini,” paparnya.
Dan menuntutnya, seluruh jaringan yang terlibat dengan Irjen Teddy Minahasa terutama yang berstatus anggota Polri harus di tindak tegas, dengan sanksi yang berat.
“Harus pidana ya dan pemberatan pidana. di KUHP sudah diatur yang namanya pejabat negara, petugas yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan suatu kewajiban hukumnya, justru dia menyimpang daripada kewajiban hukumnya itu tambahan 1/3. Saya pikir pemberatan pidana wajib dihadirkan kepada pak Teddy Minahasa,” jelasnya.
Arteria meminta Kapolri tidak setengah-setengah mengungkap kasus dugaan keterlibatan anggota Polri dalam jual beli narkoba. Bahkan ia meminta Kapolri untuk melakukan audit investigasi dari tingkat pusat hingga Polsek. Dan menurutnya Komisi III DPR akan membantu Kapolri dalam melakukan bersih bersih di internalnya.
“Pak Kapolri sudah diberikan banyak kesempatan, banyak ruang dan waktu oleh Komisi III. Perbaiki institusi Polri, membuat Polri semakin solid, untuk bisa mendukung kerja-kerja Polri sebagai dinyatakan dalam Tupoksi Polri berdasarkan UU Polri,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"