KONTEKS.CO.ID – Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia dengan mulai 4 September hingga 17 September 2023.
Dalam Operasi Zebra kali ini, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri.
Operasi Zebra 2023 ini untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Korlantas Polri mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
“Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap,” tulisnya.
Ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"