KONTEKS.CO.ID – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sejak Jumat siang tadi, 14 Oktober 2022.
“Kami sudah menetapkan TM sebagai tersangka narkoba per (Jumat) siang tadi,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat.
Dia menambahkan, pada malam sebelumnya Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi kasus narkoba.
Seusai menerima laporan dari petugas Polres Metro Jakpus sehubungan penangkapan AD yang merupakan anggota Polri aktif, nama Kapolda Sumatera Barat itu disebut sebagai pengendali narkoba berupa sabu seberat lima kilogram.
Sebanyak 3,3 kg di antaranya berhasil diamankan oleh Kepolisian. Sementara sisanya seberat 1,7 kg sudah terlanjur beredar di Kampung Bahari.
Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa didapat dari informasi seorang oknum polisi berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"