KONTEKS.CO.ID – Gelar perkara yang dilakukan tim Divpropam Mabes Polri mengungkap bahwa ada modus penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, yang saat peyisihan sabu sitaan masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar,” sebut catatan laporan gelar perkara yang digelar Div Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam surat laporan yang diterima konteks.co.id dari sumber internal Kepolisian, disebutkan, keterangan ini berdasarkan persesuaian keterangan AKBP Doddy Prawira Negara dan bukti chat WA dengan Kapolda Sumatera Barat.
“Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan lima kilogram tawas,” tulis laporan gelar perkara itu.
Sidang gelar perkara ini sendiri menghadirkan para terduga. Mereka adalah Irjen Pol Teddy Minahasa (Kapolda Sumbar), AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar/Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar); Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tj Priok); Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar); Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri memastikan, saat ini sudah dilakukan penahanan secara khusus terhadap Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa dalam kasus perdagangan narkoba.
Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini dimulai dari kerja tim Sat Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap jaringan perdagangan narkoba. Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada tiga orang yang ditangkap. Mereka adalah masyarakat sipil.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jumat, 4 Oktober 2022.
“Atas dasar tersebut dan minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan kapolres,” katanya lagi.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar hal tersebut kemarin saya perintahkan menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap TM,” kata Kapolri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"