KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi sistem protuksi TKI di Kemnaker RI. Cak Imin akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan Cak Imin akan dilaksanakan hari ini sesuai dengan surat yang telah dikirim KPK. Namun yang bersangkutan belum menyampaikan jawaban apakah bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Harapan kami (Cak Imin) hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 5 September 2023.
Cak Imin Minta Dijadwal Ulang
Terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan KPK, Cak Imin memastikan bahwa dirinya tidak dapat menghadirinya pada hari ini.
Cak Imin menyampaikan kalau dirinya telah memiliki agenda untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami’atul Quro’ wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama),” kata Muhaimin dalam program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab, pada Senin, 4 September 2023 malam.
Cak Imin menyampaikan bahwa acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional di Kalsel telah dijadwalkan jauh-jauh hari. Selain itu, Cak Imin menyampaikan bahwa surat panggilan dari KPK sudah dia terima.
“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin,” katanya.
Dugaan korupsi di Kemanaker ini terjadi pada 2012. Kemudian sejak Juli 2023, KPK mulai menyidik perkaran ini. Kasusnya ketika Cak Imin masih menjadi menteri.
KPK menegaskan, pemanggilan Cak Imin tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini. Sebelum Cak Imin mendeklarasikan sebagai cawapres Anies Baswedan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"