KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengaku kekurangan tenaga fungsional penghulu nikah lantaran banyak yang memasuki usia pensiun dan wafat.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin mengatakan, kebutuhan jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang.
Sementara itu, menurut catatan Kemenag saat ini tenaga fungsional penghulu hanya tersedia sebanyak 9.054 orang.
“Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu. Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang,” ungkap Zainal dalam keterangan tertulis, mengutip pada Selasa, 5 September 2023.
Hal itu, kata Zainal, cukup memprihatinkan. Sebab, beberapa penghulu harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.
“Karena faktanya, selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi Covid-19 yang lalu,” terangnya.
Namun, lanjut Zainal, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu.
Kekinian, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.
“Insya Allah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK,” kata dia.
Zainal juga berharap KemenPANRB segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu sesuai usulan.
“Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024,” ujarnya.
Penghulu, tambah Zainal, memiliki tugas yang sangat penting.
Tak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, namun juga punya tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.
Dia menjelaskan, peristiwa nikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta.
Di sisi lain, angka perceraian juga tinggi yakni lebih dari 500 ribu hingga kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga.
“Semua itu memerlukan peran penghulu,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"