KONTEKS.CO.ID – Pengamat politik Rocky Gerung akhirnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik guna mengklarifikasi laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky Gerung datang dengan santai sambil menerima panggilan telepon. Dia terlihat mengenakan kemeja biru lengen pendek dan membawa tas punggung.
Disampaikan Rocky Gerung, dia memang meminta agar periksaan ditunda karena harus memberi kuliah di pesantren di Sukabumi, Jawa Barat.
“Saya minta ditunda karena saya kasih kuliah di pesantren di Sukabumi jadi nggak mungkin, minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini,” katanya di Mabes Porli pada Rabu, 6 September 2023.
Ketika ditanya persiapannya untuk pemeriksaan hari ini dan apa yang dibawanya dalam tas. Rocky Gerung kemudian mengeluarkan minuman isotonik dan menunjukkan ke wartawan.
“Gue datang sendiri tanpa kuasa hukum,” kata Rocky.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kemunduran jadwal pemeriksaan terhadap Rocky Gerung. Ini karena permintaan Rocky Gerung sendiri.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya melimpahkan tiga laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Polda dan Mabes Polri menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowi. Dari seluruh laporan polisi yang diselidiki, lanjut Djuhandhani, penyidik telah meminta keterangan 72 saksi dan 13 saksi ahli.
Salah satu pelapor adalah Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"