KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia TKI di Kementerian tenaga kerja pada 2012.
Saat kasus ini terjadi, menteri tenaga kerjanya adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Karena itu, KPK kemudian memanggil bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan itu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI ini terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini tidak ada kaitannya dengan pencalonan Cak Imin dalam kontestasi pilpres 2024. Di juga membantah kasus ini muncul hampir bersamaan dengan deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin.
“KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak Juli 2023. Surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak Agustus 2023,” kata Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, KPK adalah penegak hukum yang tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarkan isu tak benar terkait pengusutan KPK.
Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012 silam. Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009 hingga 2014.
Nama Cak Imin juga sempat terseret terkait dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kemenakartrans pada tahun 2011.
Sebelum memeriksa Cak Imin, KPK juga telah lebih dulu memintai keterangan kepada Reyna Usaman, eks Dirjen Kemnaker era Cak Imin dan saat ini menjadi Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Reyna Usman diketahui menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Kerja dan Transmigrasi Kemenaker. Dia bungkam usai diperiksa KPK terkait dengan korupsi di Kemenaker tahun 2012 itu.
KPK kemudian mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Dalam perkara ini, disebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang adalah ASN dan satu orang adalah pihak swasta.
Pada proses penyidikan berjalan, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"