KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak total 27 hari pada tahun 2024 mendatang.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
“Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir di kantornya, Selasa 12 September 2023.
Jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Muhadjir.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"