KONTEKS.CO.ID – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pemilu serentak 2024 akan menjadi hari libur nasional. Hal ini akan diatur dengan Keppres tersendiri.
“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri. Pilpres dan pilkada,” kata Azwar Anas dalam keterangan resmi di Kantor Kemenko PMK pada Selasa, 12 September 2023.
Dijelaskan Azwar Anas, Menpan RB akan mengantisipasi jika nanti pilpres akan dilaksanakan menjadi dua putaran. Nantinya, dimungkinkan aka ada tambahan dua hari libur.
“Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua puturan, dimungkinkan nanti akan ada dua tambahan hari libur. Selain pilpres dan pileg, kemungkinan juga ada second round maka nanti kita akan buat Keppres tersendiri terkait dengan pilpres,” katanya.
Disampaikan Azwar Anas, penambahan dua hari libur ini membuat total hari libur menjadi 12 hari. Sehingga secara keseluruhan, total hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 totalnya akan ada 29 hari.
“Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"