KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan sebanyak 18 dari 24 partai politik (Parpol) yang lolos verifikasi administrasi sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024, pendaftaran partai politik telah dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Sementara verifikasi administrasi dilaksankan pada 2 Agustus – 14 September 2022.
Berikut kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon Peserta Pemilu 2024.
1. Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022
Terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU.
Parpol yg dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terdapat 24 parpol dg rincian sbb:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
2. Verifikasi administrasi 2 Agustus – 14 September 2022
Terhadap 24 Parpol yg dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yg dinyakan MS dan BMS.
3. Perbaikan dokumen persyaratan 15-28 Sept 2022
Terhadap parpol yg melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya sbb:
20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Terdapat 4 parpol yg tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dg verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu
4. Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September – 12 Oktober 2022
Parpol yg dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan): terdapat 20 parpol, yaitu sbb:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
5. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi tahap ke-2 (perbaikan): 14 Oktober 2022
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) diperoleh hasil 18 Parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yaitu:
Parpol Kategori 1: Parpol Peserta Pemilu 2019 lolos PT (Parpol yg punya kursi DPR):
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS
Parpol Kategori 2: Parpol Peserta Pemilu 2019 tidak lolos PT:
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol Kategori 3: Parpol baru:
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
Terhadap Parpol kategori 1 berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 tidak dilakukan verifikasi faktual.
Terhadap Parpol Kategori 2 dan Parpol Kategori 3 dilakukan verifikasi faktual.
Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"