KONTEKS.CO.ID – Pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengetahui tindak-tanduk partai politik dari data intelijen menuai kritik masyarakat. Jokowi terduga melanggar tiga undang-undang sekaligus.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, apa yang Presiden Jokowi lakukan merupakan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politiknya.
Koalisi ini sendiri terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute.
“Kami Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, melansir Minggu 17 September 2023.
Mereka menilai tindakan Jokowi menggunakan intelijen untuk “memata-matai” parpol tidak bisa dibenarkan. Ini adalah ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.
Intelijen, sambung Koalisi, merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada Presiden.
Namun informasi data intelijen itu seharusnya terkait musuh negara atau masalah keamanan nasional. Jadi bukan terkait masyarakat politik dan masayarakat sipil seperti amanat Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Presiden Jokowi Langgar UU
Koalisi juga menegaskan, pengumpulan data dan informasi oleh intelijen hanya boleh tergunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan. Bukan tersalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadi presiden.
“Dalam negara demokrasi, partai politik bukanlah ancaman keamanan nasional. Sehingga sulit untuk memahami apa alasan mengerahkab intelijen untuk mencari informasi terkait data, arah perkembangan partai politik,” kata mereka.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berpendapat hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan UU. Tidak tanggung-tanggung, ada tiga UU yang terlanggar yaitu UU Intelijen, UU HAM, dan UU Partai Politik.
Mereka juga menilai hal tersebut merupakan bentuk skandal politik dan menjadi masalah serius dalam demokrasi. Jadi mereka mendesak pernyataan Jokowi itu wajib terusut tuntas.
“Oleh karena itu sudah sepatutnya DPR memanggil Presiden beserta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang benderang,” desak Koalisi.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi mengaku telah mengantongi informasi lengkap dari intelijen terkait situasi dan arah politik parpol di Indonesia.
Ini Jokowi beberkan saat menghadiri Rakernas Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jabar, akhir pekan kemarin. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"