KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Salah satu yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Irwan Mussry, suami dari artis terkenal Maia Estianty.
CEO Time International ini dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK pada Rabu, 20 September 2023.
1. Empat Saksi Lainnya Juga Dipanggil KPK
Selain Irwan Mussry, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Mereka dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Saksi-saksi yang dipanggil oleh KPK selain Irwan adalah Beni Novri Basran dan Abdurokhim (PNS).
Selain itu, terdapat juga Prawidya Nugroho (PT Alindo Teknik Utama) dan Adi Putra Prajitna (PT Tinas Maju Sejahtera).
2. Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi dari sebanyak 15 orang sebelum akhirnya menetapkan Eko sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik KPK terus bekerja untuk melengkapi bukti-bukti yang ada terkait kasus ini.
3. Status Penahanan Eko Darmanto Belum Diumumkan
Meskipun Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka, status penahanannya belum secara resmi diumumkan kepada publik.
Hingga saat ini, Eko Darmanto belum ditahan oleh KPK. KPK akan mengumumkan secara resmi terkait status penahanan Eko Darmanto saat waktu yang tepat tiba.
Kasus ini akan terus diusut oleh KPK demi menjaga keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"