KONTEKS.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu prioritas utama dalam seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 di Indonesia.
Pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 543.593 formasi PPPK dari total 572.496 yang telah ditetapkan melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Namun, apa sebenarnya yang membedakan PPPK dari ASN, dan apa saja hak serta kewajiban yang melekat pada status kepegawaian PPPK ini?
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kewajiban yang sama, yang membedakan mereka adalah status kepegawaian mereka.
Mari kita lihat lebih dekat tentang hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menurut undang-undang:
Hak PPPK
1. Gaji dan Tunjangan: Sebagaimana halnya PNS, PPPK juga memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang sesuai dengan jabatan dan kualifikasinya.
2. Cuti: Mereka berhak atas cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti cuti tahunan dan cuti bersalin bagi ibu yang bekerja.
3. Perlindungan: Mereka memiliki hak perlindungan hukum seperti halnya PNS. Mereka dilindungi oleh hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Pengembangan Kompetensi: PPPK berhak untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi guna meningkatkan kualifikasi dan kinerja mereka.
Kewajiban PPPK
1. Setia dan Taat pada Pancasila dan UUD: PPPK wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
2. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melaksanakan Kebijakan Pemerintah: Mereka harus melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
4. Menaati Peraturan Perundang-Undangan: Mereka harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Baik: PPPK diwajibkan untuk menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
6. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan: Mereka harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
7. Menyimpan Rahasia Jabatan: Mereka hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Mereka juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain hak dan kewajiban tersebut, ada beberapa tahapan penting dalam manajemen yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018.
Tahapan-tahapan tersebut mencakup penetapan kebutuhan, pegadaian, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Dalam konteks pelaksanaan seleksinya, penting bagi para calon untuk memahami dengan baik hak dan kewajiban yang melekat pada status kepegawaian mereka, serta untuk mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti tahapan seleksi yang akan dijalani.
Kesempatan ini merupakan momen emas bagi para pencari kerja yang ingin berkontribusi dalam instansi pemerintah Indonesia dan menjalani karier sebagai PPPK.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"