KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pemeriksaan terhadap tiga saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dilakukan pada Jumat, 22 September 2023.
Tiga orang saksi yang diperiksa diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015-2022.
Mereka adalah SS, selaku Kepala Divisi Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia.
Kemudian FYJ, selaku Direktur Pendidikan, Litbang, dan Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia. Saksi ketiga adalah J, selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA.
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana yang dikutip pada Sabtu, 23 September 2023.
BPDPKS adalah unit organisasi non-eselon pada bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Tugas BPDPKS melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah yang harus memperhatikan program pemerintah.
BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015. Sejak 2015 hingga 2023, BPDPKS telah mengumpulkan dana pungutan sawit Rp186 triliun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"