KONTEKS.CO.ID – Tiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015-2022.
Dua saksi adalah pejabat di Indonesia Heritage Foundation atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia berinisial SS dan FYJ, dan satu saksi lagi adalah seorang pengurus di Indonesian National Shipowners Association atau INSA berinisial J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana belum bersedia menjelaskan keterkaitan para saksi. Kejagung akan menyampaikan lebih detal kasus ini setelah menetapkan tersangka.
“SS selaku Kepala Divisi Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF). FYJ selaku Direktur Pendidikan, Litbang, dan Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia, dan J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA,” kata .
Dari laman Indonesia Heritage Foundation (IHF) diketahui kalau SS adalah Sifa Sinthia dan menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan IHF. Kemudian FYJ adalah Florence Yulisinta Jusung yang merupakan Direktur Pendidikan, Litbang, dan Keuangan IHF.
Sementara saksi ketiga adalah Johnson, seorang Pengurus dari Indonesian National Shipowners Association atau INSA.
Indonesia Heritage Foundation (IFH) telah dikonfirmasi terkait dengan panggilan kedua pejabat mereka oleh Kejagung. Namun pesan yang dikirim belum dibalas, terutama terkait dugaan korupsi di BPDPKS tahun 2015-2022.
Pemeriksaan ketiga saksi ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS selama beberapa tahun terakhir.
BPDPKS adalah unit organisasi non-eselon pada bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Tugas BPDPKS melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah yang harus memperhatikan program pemerintah.
BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015. Sejak 2015 hingga 2023, BPDPKS telah mengumpulkan dana pungutan sawit Rp186 triliun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"