KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat oleh atasannya Ferdy Sambo. Dalam dakwaan Jaksa menyampaikan Ferdy sempat membantah melakukan penembakan saat ditanya oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo apakah dirinya melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo menjawab, ‘siap tidak jenderal,” tutur Jaksa Penuntut Umum diruang persidangan, Senin 17 Oktober 2022.
“Kalau saya nembak, kenapa harus di dalam rumah. Pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45′,” ujar JPU melanjutkan, mengutip pernyataan Ferdy Sambo.
Adapun skenario yang disusun Sambo adalah Brigadir J tewas karena mengalami baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya saat itu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"