KONTEKS.CO.ID – Terdakwa Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam eksepsinya, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menilai JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan sejumlah fakta. Khususnya fakta skenario pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, menjelaskan skenario dibicarakan pada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai tiga rumah Jalan Saguling 3.
Kuasa hukum juga menilai JPU menyusun dakwaan dengan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.
“Bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya,” terang kuasa hukum Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga menilai bahwa dakwaan disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.
“Sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Pemisahan penuntutan perkara (splitsing) dalam perkara a quo tidak tepat dan jelas bertentangan dengan hak asasi terdakwa.
“Splitsing hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka dan bukannya pada satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka,” kata kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"