KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang bergerak cepat menangani kasus jual beli narkoba yang bersumber dari barang bukti oleh eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.
Bahkan Kapolri berjanji akan memproses Teddy Minahasa di sidang etik hingga pidana.
“Ini harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa Duren Tiga dan Kanjuruhan,” kata Teguh kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.
“Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri, karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum,” tambahnya.
Ia pun mendukung langkah Kapolri yang sudah memerintahkan Propam Polri untuk melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas perintah Kapolri, Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14 Oktober 2022) telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Termasuk pihak pihak terkait dalam jual beli narkoba jenis sabu yang bersumber dari barang bukti.
Pihak terkait dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawira Negara (mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darmawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).
Menurutnya pelanggaran etik anggota polri dalam kasus narkoba diatur dalam peraturan Kapolri dan terakhir diperbaruhi dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022.
Dalam Pasal 13 huruf (e) peraturan tersebut setiap pejabat Polri dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
“Dalam dugaan pidananya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi,” paparnya.
Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"