KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang menggugat pemerintah terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka meminta agar dilakukan pembatalan perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang atau Rempang Eco City.
Menurut Ketua Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Mustar Yatim, gugatan sudah didaftarkan tim pengacara mereka dari kantor hukum 74 & Associates ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 25 September 2023.
Masyarakat adat di Rempang Galang menyatakan bahwa pemahaman hukum adalah panglima akan dijalankan. Bernegara itu bukan kekuasaan buta, bukan kekuatan investasi. Mereka berkomitmen untuk tidak melakukan perlawanan yang sia-sia dan perlawanan yang tidak konstruktif.
Walau unsur oknum pemerintah banyak menyimpangkan kewenangannya selama lebih dari setengah abad, walau aparat negara bertindak dengan dengan beringas namun Himad Purelang akan tetap mendorong kebaikan kemanusiaan secara beradab, patuh hukum dan cara berkeadilan.
“Himad Purelang menekankan pentingnya peradilan sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan segala sesuatu hal kendala-kendala yang muncul di Rempang Galang sehubungan dengan upaya memperoleh rasa adil dan kepastian hukum terkait pertanahan sampai kepada rencana investasi dari RRC perusahaan group Xinyi yang dijembatani oleh pemerintah,” ujar Mustar Yatim.
Dia berharap sidang pertama yang nantinya akan dipimpin oleh hakim mediasi akan bisa membantu pada tahap awal untuk mencarikan solusi yang dapat dengan tepat dan berkeadilan sehingga dengan legowo diterima oleh semua pihak, mulai dari instansi pemegang kewenangan pertanahan dari Kota Batam hingga tingkat kementerian dan seluruh pihak yang digugat.
Dia juga berharap hakim mampu bersikap adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga semua dapat bermusyawarah dengan baik dan adil sesuai perundangan yang berlaku.
Himad Purelang mengingatkan bahwa masyarakat yang memiliki beragam adat sesuai darah keturunan mereka yang sudah beranak-pinak selama lebih dari setengah abad di seluruh rangkaian 54 pulau-pulau Rempang Galang adalah bagian integral dari rakyat Indonesia yang perlu untuk dilindungi dan didukung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Idealnya, justru masyarakatlah yang hendaknya diutamakan untuk mendapat keadilan bersamaan tentunya harus ada peluang kepastian hukum yang sehat terhadap investasi yang hendak masuk ke sana,” ujar Yatim.
Selain itu, diharapkan agar sidang mediasi pertama dapat mencapaikan solusi yang memuaskan semua pihak dengan tentu berdasar pada permufakatan yang adil. Jika tidak, dia tetap optimis bahwa sistem peradilan akan tetap bersikap adil terhadap upaya hukum yang diambil oleh masyarakat adat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu komponen masyarakat lainnya juga sedang berdiskusi dengan Himad Purelang untuk melakukan pengajuan sengketa Arbitrase atau penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc). Diharapkan gugatan ini akan membawa penyelesaian yang adil dan damai bagi semua pihak yang terlibat.
“Semoga gugatan ini bisa menjadi salah satu jalan keluar untuk bersumbangsih terhadap rasa keadilan rakyat dengan tetap memberi peluang kesempatan berusaha yang sehat bagi investor serta tidak akan mempermalukan institusi pemerintah, walau karena kelalaian dan atau perilaku beringas mereka sebelum kami mendaftarkan gugatan PMH ini. Sembari kami dengan komponen masyarakat Rempang Galang lainnya juga sedang menyiapkan upaya sengketa Arbitrase sebagai solusi lainnya,” katanya.
Dengan perkembangan terkini, kasus itu akan terus dipantau oleh publik untuk melihat perkembangan lebih lanjut sejak sidang Mediasi akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"