KONTEKS.CO.ID – Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap pemerintah dan berbagai pihak terkait. Gugatan untuk memohon kepada pengadilan membatalkan perjanjian pengelolaan dan pengengembangan Rempang Eco City.
Gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum. Pihak-pihak yang digugat adalah Pemerintah RI, Presiden Jokowi, BP Batam, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, PT. Makmur Elok Graha, anak usaha Group Artha Graha, milik Tomy Winata, Kementerian Agraria ATR/BPN, XINYI Glass Holdings, dan Nurhayati Suryasumirat.
“Mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap bebagai pihak, mulai dari pemerintah, Otorita Batam, dan semua pihak yang terkait dalam perjanjian kerja sama antara Otorita Batam dan PT MEG Indonesia,” ujar Ketua Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Mustar Yatim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023.
Menurutnya, Otorita Batam sebagai pihak yang tidak memiliki hak atas 17.000 hektare, tapi telah melakukan perjanjian dengan pihak investor. Sampai masalah ini mencuat, BP Batam tidak memiliki hak sah atas lahan yang saat ini ditempati warga.
“Prosesnya bersidang, karena menurut kami pernjanjian atau MoU tersebut cacat hukum, yang harusnya batal demi hukum,” katanya lagi.
Gugatan sudah didaftarkan oleh kantor hukum 74 & Associates ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia berharap sidang pertama yang nantinya akan dipimpin oleh hakim mediasi akan bisa membantu pada tahap awal untuk mencarikan solusi yang dapat dengan tepat dan berkeadilan sehingga dengan legowo diterima oleh semua pihak, mulai dari instansi pemegang kewenangan pertanahan dari Kota Batam hingga tingkat kementerian dan seluruh pihak yang digugat.
Dia juga berharap hakim mampu bersikap adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga semua dapat bermusyawarah dengan baik dan adil sesuai perundangan yang berlaku.
Himad Purelang mengingatkan bahwa masyarakat yang memiliki beragam adat sesuai darah keturunan mereka yang sudah beranak-pinak selama lebih dari setengah abad di seluruh rangkaian 54 pulau-pulau Rempang Galang adalah bagian integral dari rakyat Indonesia yang perlu untuk dilindungi dan didukung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"