KONTEKS.CO.ID – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa batal menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polri. Seharusnya, Teddy Minahasa diperiksa atas dugaan pelanggaran etik, hari ini, Senin 17 Oktober 2022.
Alasan jenderal bintang dua itu batal diperiksa karena mengeluh sakit.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa sakit yang diderita Teddy.
Pasalnya, Teddy Minahasa baru meminta diperiksa dokter hari ini.
“Rencana hari ini pemeriksaan IJP TM (Irjen Teddy Minahasa). Namun, yang bersangkutan kurang sehat maka minta pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan terkait etik diundur,” ungkap Nurul di Mabes Polri.
Sementara itu, pemeriksaan etik lima saksi lainnya tetap diperiksa Divisi Propam Polri.
“Hari ini telah diperiksa lima orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Irjen IJP TM,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat 14 Oktober 2022.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Diketahui bahwa Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu.
Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"