KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penggunaan media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2024.
Aturan ini secara tegas melarang ASN untuk melakukan tindakan seperti mengikuti, menyukai, memberi komentar, dan membagikan akun medsos peserta pemilu, termasuk calon presiden (capres), wakil presiden (cawapres), hingga calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas; Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja; dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan profesional dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang berkualitas.
Batasan yang berlaku yakni larangan membuat mengunggah, komentar, membagikan, menyukai, atau mengikuti grup/akun terkait pemenangan. Baik itu bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur. Kemudian, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat kena sanksi moral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
Selain itu, aturan juga melarang ASN untuk berpartisipasi dalam sosialisasi atau kampanye di medsos yang terkait dengan bakal calon.
Aturan itu juga melarang ASN hadir dalam deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan aktif.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam menghadapi Pemilu 2024.
Hal ini penting untuk memastikan proses Pemilu berjalan adil dan demokratis tanpa adanya intervensi .***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"