KONTEKS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam dakwaannya, JPU dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 tentang pembunuhan berencana.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Putri Candrawathi terkait dengan dakwa JPU terhadap dirinya. Ditanyakan apakah Putri Candrawathi mengerti dengan dakwaan tersebut/
“Apakah saudara sudah mengerti?” kata hakim.
Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwa tersebut,” kata Puteri Candrawathi menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Kemudian majelis hakim kembali menegaskan jawaban Putri Candrawathi, terkait dengan pertanyaannya soal dakwaan yang telah dibacakan JPU.
“Anda jadi belum mengerti?” kata hakim menegaskan lagi.
“Iya. Saya tidak mengerti Yang Mulia,” jawan Putri lagi.
Karena terdakwa Putri Candrawathi dianggap belum mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan, maka mejelis hakim meminta kepada JPU untuk mengulang untuk membacakan poin-poin yang mudah dimengerti Putri Candrawathi. Terutama terkait dengan dakwaan pasal berlapis.
Setelah kesimpulan dalam dakwaan dibacakan ulang oleh JPU. Ternyata Purti Candrawathi memang masih belum mengerti. Karena itu, majelis hakim meminta dia untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya.
“Silahkan konsultasi dulu dengan penasihat hukum saudara,” kata majelis hakim.
Seperti diketahui, sidang dengan agenda dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J telah dilakukan. SIdang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Pada akhir sidang, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, sempat memohon kepada majelis hakim agar tempat penahanan terhadap klienya dapat dipindahkan dari rutan Kejaksaan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Alasan utamanya karena soal anak dan keluarga.
“Izin Yang Mulia jika diperkenankan, kami penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta pemindahaan Rutan ke Mako Brimob, agar lebih mudah berkoodinasi,” kata Arman Hanis di PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyapaikan kalau permohonan pemindahan lokasi penahanan terhadap terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikabulkan. Sebab, Rutan Kejagung cabang Salemba justru lebih dekat dengan rumah terdakwa. Dan lokasi di Mako Brimob jelas lebih jauh.
“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob,” kata hakim Wahyu.
Namun hakim justu mengabulkan permohonan kedua, berdasarkan surat yang sudah diajukan, terkait permintaan agar keluarga bisa menjenguk Puteri Candrawathi di tahanan Kejaksaan Agung.
“Permohonan untuk kunjungan keluarga kami berikan dua (2) minggu sekali,” ujarnya.
Kunjungan tersebut tentunya dengan catatan keluarga Putri yang menjenguk harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"