KONTEKS.CO.ID – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedan, empat saksi ini telah diperiksa tim jaksa penyidik pada Senin, 25 September 2023.
Keempat saksi yang diperiksa adalah NP, yang menjabat sebagai Sekretariat Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Kemudian RDM, Bendahara APROBI.
Lalu CADT, yang merupakan seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi.
Saksi keempat adalah TSU, Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Multi Nabati Sulawesi.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan”, ujar tim penyidik dalam keterangan pada Selasa, 26 September 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa proses penyidikan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas hukum dan berharap agar proses ini dapat berjalan dengan adil demi tercapainya keadilan hukum.
Kasus ini akan terus diawasi oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.
Saat ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS selama 2015-2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi. Dua saksi adalah pejabat di Indonesia Heritage Foundation atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia berinisial SS dan FYJ, dan satu saksi lagi adalah seorang pengurus di Indonesian National Shipowners Association atau INSA berinisial J.
Dari laman Indonesia Heritage Foundation (IHF) diketahui kalau SS adalah Sifa Sinthia dan menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan IHF. Kemudian FYJ adalah Florence Yulisinta Jusung yang merupakan Direktur Pendidikan, Litbang, dan Keuangan IHF.
Sementara saksi ketiga adalah Johnson, seorang Pengurus dari Indonesian National Shipowners Association atau INSA.
Indonesia Heritage Foundation (IFH) telah dikonfirmasi terkait dengan panggilan kedua pejabat mereka oleh Kejagung. Namun pesan yang dikirim belum dibalas, terutama terkait dugaan korupsi di BPDPKS tahun 2015-2022.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"