KONTEKS.CO.ID – Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ricky Rizal digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin malam, 17 Oktober 2022.
Berbeda dengan sidang dakwaan terhahdap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sidang dakwaan Ricky Rizal digelar dengan lebih cepat.
Sidang memang lebih cepat karena penasihat hukum Ricky Rizal mengakui kasus ini cukup berat terutama terkait dengan dakwaan JPU terkait dengan pasal pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.
Erman Umar selaku penasihat hukum Ricky Rizal tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan eksepsi atau nota pembelaan terkait dakwaan terhadap kliennya.
“Mohon izin Yang Mulia, karena kasus ini memang sangat berat, kami belum memiliki waktu yang cukup,” kata Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Erman meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang dan mempersiapkan dulu nota pembelaan untuk kliennya. Dan tekait permintaan ini, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Kamis, 20 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Baik, karena kuasa hukum belum siap, pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (20 Oktober 2022),” ujar majelis hakim.
Seperti diketahui, sidang terhadap Ricky RIzal digelar tidak lebih dari 1 jam. Terdakwa memasuki ruang sidang pada pukul 20.30 WIB, dan sidang diakhiri pada pukul 21.17 WIB.
Pada awal pembacaan dakwaan, JPU mengatakan kalau RIcky Rizal seharusnya dapat mencegah niat jahat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang merupakakan atasanya, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Bahwa rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk merampos nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren TIga No. 46 juga diketahui oleh saksi Putri Candrawathi. Namun, justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak terdakwa Ferdy Sambo,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut menyampaikan, bahwa Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo, justru malah dengan sadar dan sengaja mengikuti skenario jahat untuk membunuh Brigadir J.
Tidak hanya itu, JPU manyampaikan hal serupa juga disayangkan terjadi kepada saksi Bhrada E, Putri Candrawathi dan juga Kuat Ma’ruf, yang ikut dalam rencana jahat itu.
“Mereka justru mengikuti skenario solasi mandiri, padahal terhadap saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf, jelas tidak melakukan test PCR . Sebab, keduanya akan kembali ke Magelang, tetapi justru ikut mendukung kehendak bersama terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Yosua Hutabarat,” ujar JPU.
Selain itu, JPU menyampaikan kalau terdakwa RIcky Rizal mengetahui kedatangan saksi Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa Brigadi J. Namun begitu, Ricky Rizal justru menyampaikan kepada korban Brigadir J jika nyawanya terancam oleh pimpinan mereka sendiri, Ferdy Sambo.
“Saksi Ricky Wibowo ini justru ikut serta mendukung kehendak jahat dan ikut mengawasi keberadan korban Nopriansyah Yashua Hutabarat yang masih berada di taman halaman rumah, kata jaksa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"