KONTEKS.CO.ID – Sidang dakwaan terhadap Kuat Ma’ruf yang terlibat pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 17 Oktober 2022.
Salah satu poin dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum adalah saat Kuat Ma’ruf mengumpulkan RIcky RIzal Wibowo dan Brigadir J di dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Kuat Ma’ruf bersama Ricky Rizal mengawal Brigadir J untuk menghadap Ferdy Sambo yang sudah berada bersama dengan Richard Eliezer atau Bhrada E.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf jelas terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Saat itu, dia bahkan mempersiapkan sebuah pisau yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
“Jadi Kuat Ma’ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya, untuk berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa. penuntut.
Dalam dakwaan juga dijelaskan kalau posisi Kuat Ma’ruf sebelum sesaat sebelum eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan berada di belakang Ferdy Sambo. Pembunuhan terhadap Brigadir J di ruang tengah rumah dinas dekat dengan meja makan.
Dalam keadaan emosi, Ferdy Sambo sempat berhadap dengan Brigadir J dan memegang baju bagian belakang korban. Ferdy Sambo kemudian menodorong korban yang tersungkur jatuh di dekat tangga.
“Ferdy mendorong sehingga posisi Yosua tempat berada di depan tangga. Poisinya berhadapan dengna Ferdy Sambo. Poisi Ricard di samping kanan Ferdy Sambo, sedang posisi Kuat Maruf di belakang Ferdy Sambo,” kata jaksa lagi.
Saat detik-detik eksekusi, Ricky Rizal dalam posisi siaga dan melakukan pengamanan. Dia juga diminta mengantisipasi bila nantinya Brigadir J melakukan perlawanan.
Saat eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan, posisi Purtri Chandrawathi ada di dalam kamar. Jaraknya tidak lebih dari meter dari titik eksekusi.
“Saat itu Ferdy Sambo mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ‘Jongkok Kamu’. Yosua sambil mengangkat kedua tangan menghadap sejajar dengan dada sempat mundur tanda menyerahan diri dan berkata ‘ada apa ?” ujar Jaksa.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J. Perkaatan perintah menembak diulang sebanyak tiga kali. Menegaskan untuk segara dilakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Lalu Ferdy dengan suara keras kepada Bharada Richard Eliezer dengan mengatakan, ‘Woy….! kau tembak…! kau tembak cepaat!!! Cepat woy kau tembak!!!” kata jaksa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"