KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan sosialisasi sistem merit poin kepada masyarakat.
Sistem merit poin adalah sebuah metode untuk mengurangi poin atau tanda pelanggaran lalu lintas bagi para pengendara yang melanggar aturan. Sistem tersebut kini sedang dalam tahap pengembangan.
Menurut Sigit, selain ETLE Korlantas Polri sedang mengembangkan sistem merit poin sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif.
Namun, Sigit menekankan perlunya penyusunan yang matang terkait kebijakan ini. Termasuk memperhitungkan dampak dan evaluasi dari penerapannya. Dia berharap ada sosialisasi yang luas kepada masyarakat.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan, karena harapan kami bukan hanya memberikan poin kepada pelanggar, tetapi juga bagaimana masyarakat menjadi lebih patuh dalam berlalu lintas,” ujarnya di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, pada Senin, 25 September 2023.
Listyo Sigit juga menjelaskan cara kerja dari sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang berisi penjelasan terkait pelanggarannya.
Jenis pelanggaran tersebut akan memengaruhi jumlah poin. Kemudian dikurangkan dari total poin yang milik pelanggar tersebut.
Seiring berjalannya waktu, jika poin tersebut habis, SIM (Surat Izin Mengemudi) pelanggar tersebut bisa dicabut.
Meskipun Kapolri mendukung penerapan sistem pengurangan poin yang dikembangkan oleh Korlantas Polri, dia sangat menekankan perlunya pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka sadar akan potensi pencabutan SIM jika melanggar aturan lalu lintas.
“Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun, sosialisasinya harus kuat sehingga saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak pada risiko pencabutan SIM. Ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Jadi, hal-hal tersebut tolong disosialisasikan dengan baik,” tambahnya.
Dengan pengembangan sistem merit poin dalam penegakan hukum lalu lintas ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga keselamatan berlalu lintas dapat ditingkatkan secara signifikan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"