KONTEKS.CO.ID – BP Batam memutuskan untuk membatalkan rencana pemindahan 4 desa di Pulau Rempang, Batan, yang akan digunakan untuk pembangunan proyek strategis Rempang Eco City.
Sebelumnya, pengosongan pemukiman warga telah ditarget pada Kamis, 28 September 2023. Namun itu dipastikan batal setelah BP Batam memutuskan untuk menunggu seluruh warga Rempang setuju untuk direlokasi.
“Pemerintah pusat, dan daerah dalam hal ini, akan menunggu hingga tidak ada batasan waktu, sampai warga Rempang benar-benar menerima investasi tersebut,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat keterangan pers di Batam pada Selasa, 26 September 2023.
Menurut Rudi, BP Batam akan tetap mendengar aspirasi warga Rempang yang ada di Kampung Sebulang, Galang, Kota Batam. Karena itu, dia meminta agar isu adanya pengosongan lahan pada 28 September 2023, tidak dihembuskan.
Seperti diketahui bahwa hanya sedikit warga yang menerima relokasi. Karena itu, pemindahan warga sudah tidak akan dilakukan lagi sampai menunggu keputusan dari seluruh warga.
Sebelumnya dalam rapat terbatas di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo dan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan Pulau Rempang di Kementrian Investasi, Senin, 25 September 2023, warga tetap akan direlokasi di wilayah yang masih di Pulau Rempang.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat kepadanya telah diakomodir.
“Dari pertemuan itu, saya kemudian banyak mendapat masukan masukan,” ujar Mentri Bahlil.
Ia menjelaskan, masyarakat menolak dilakukan pergeseran ke Dapur 3 Sijantung. Mereka meminta untuk digeser, masih di wilayah Rempang, yaitu di Tanjung Banun.
Selain itu, mereka juga meminta seluruh makam leluhur yang ada di Pulau Rempang tidak dilakukan pergeseran. Makam para leluhur, nantinya akan dilakukan pemagaran. Sehingga, masyarakat yang hendak berziarah dapat dengan nyaman.
Selanjutnya, menyangkut dengan kompensasi kepada masyarakat, pemerintah akan memberikan lahan maksimal seluas 500 meter persegi. Dimana untuk lahan tersebut, akan diberikan sertifikat hak milik.
Begitu juga untuk rumah warga Rempang. BP Batam akan memberikan hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai Rp120 juta untuk warga Rempang.
Namun, jika masyarakat mempunyai rumah yang nilainya lebih besar berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.
Selain itu untuk tambak ikan, perkebunan hingga perahu juga akan dikompensasikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi hak-hak rakyat, karena itu arahan bapak Presiden, semuanya harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Bahlil.
Masyarakat juga meminta dalam investasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi pekerja. Akan tetapi, masyarakat juga dilibatkan dalam investasi. Sehingga permintaan ini sudah dilakukan pembicaraan dengan Xinyi Group dan telah disetujui.
“Jadi apa yang diminta oleh tokoh-tokoh sewaktu saya disana dan pak Rudi datang kesana, alhamdulillah sudah kita akomodir untuk dilakukan secara kekeluargaan,” katanya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyambut baik atas keputusan diakomodirnya sejumlah aspirasi dari masyarakat Rempang.
“Kami sudah sampaikan semua. Seluruh harapan dari warga sudah kita sampaikan dan alhamdulillah sebagian besar sudah diakomodir. Semoga ini, menjadi langkah awal dalam kebangkitan ekonomi di Pulau Rempang,” ujar Muhammad Rudi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"