KONTEKS.CO.ID –Â Mahkamah Konsitusi (MK) bukan pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan uji meteri batas usia capres dan cawapres adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang.
“Prinsip open legal policy. Yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan. Open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR,” ujar Gufron Mabruri pada Rabu, 27 September 2023.
Ada Isu Gugatan Usia Capres dan Cawapres Ditolak MK
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.
Lalu, apa putusan MK menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres dan cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK.
Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Imparsial menduga gugatan tersebut terkait dengan dinamika politik praktis saat ini, ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Walikota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka.
Disinyalir, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Meskipun Itu persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan, Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk meloloskan capres dan cawapres tertentu.
Sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy, sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres dan cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"