KONTEKS.CO.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berstatus Justice Collaborator atau saksi pelaku, Bharada E mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan terhadap Bharada E merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.
“Iya (pengawalan) SOP untuk JC,” kata Edwin kepada media, Selasa 18 Oktober 2022.
Diketahui, rosesi penjemputan Bharada E dari Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pukul 07.50 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di lobby Gedung Bareskrim Polri.
Sebelum mobil tahanan tiba, anggota LPSK telah lebih dulu berada di lobby Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim, sekitar pukul 07.48 WIB.
Sebanyak empat orang anggota LPSK terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrimm
Tsidangerpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang persana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"